Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

image-gnews
Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, mengaku telah memaafkan Rizky Amelia. Ini menyusul surat pernyataan Amelia yang mengaku tidak pernah mengalami pemerkosaan. Isi surat itu berbeda dengan penuturan dan pelaporan yang pernah dibuatnya atas perilaku Syafri.

Atas surat pernyataan itu, Syafri menyatakan bakal mencabut laporan yang pernah dibuatnya ke polisi. Dia balik mengadukan Amelia dengan jerat UU ITE karena dianggap telah mencemarkan namanya. Penyidikan polisi atas pelaporan itu diklaim hampir rampung saat Amelia menawarkan mediasi. 

"Kami akan segera cabut. Sudah, sudah cukup ini," ujar Syafri saat mengumpulkan wartawan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2019.

Di ujung keterangannya, Syafri bersujud syukur disaksikan para wartawan. Sujud syukur itu, menurut Syafri, sebagai pemenuhan nazar bila kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menjeratnya selesai. Syafri yang saat itu mengenakan batik memperagakan sujud syukur sekitar 30 detik di atas sebuah sajadah.

Syafri menilai segala tuduhan terhadapnya tidak terbukti setelah adanya pengakuan terbaru dari Rizky Amelia. Surat pernyataan bermaterai 6000 itu disebutnya ditandatangani Amelia usai mediasi di Mabes Polri pada 26 November 2019. Menurut Syafri, Rizky Amelia didampingi oleh kedua orang tuanya saat itu. "Ini sama sekali tanpa paksaan apa pun," ujar Syafri.

Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, sujud syukur di akhir-akhir konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember. Sebelumnya dia memamerkan surat pengakuan terbaru dari Rizky Amelia (27) bahwa tidak pernah diperkosa dan dilecehkan olehnya, Tempo/M Yusuf Manurung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berharap kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan ini benar-benar selesai. Dia tidak ingin ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara ini. "Tapi seandainya, kalau ada pihak yang tidak terima dan ngaco lagi, kita bakal sikat betul," ujar Syafri.

Seperti diketahui, Syafri melaporkan balik Rizky Amelia ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan berita bohong soal pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya. Laporan itu dibuat Syafri pada Januari 2019.

Sebelumnya, Rizky Amelia mengungkapkan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya selama menjadi sekretaris Syafri di BPJS Ketenagakerjaan 2016-2018. Perempuan pemilik rambut hitam panjang itu membeberkannya di hadapan publik pada 28 Desember 2018.

Rizky Amelia juga melapor ke polisi, namun penyidikannya dihentikan karena alasan tak cukup bukti. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

23 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

25 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

32 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.